TATACARA SHALAT JAMA DAN QASHAR MARJANUL QALBI. Hukum Sholat Qashar Dan Sholat Jama’ Abu Al Maira و هل. April 23rd, 2018 - Tuliskan kembali dalil naqli tentang shalat Jamak dan qashar berikut 3 Sebutkan shalat yang bisa di jamak dan di qashar 4 Sebutkan''sholat jamak dan qashar my tamanilmu blogspot com april 21st,
- Salat lima waktu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Dalam ajaran Islam, ada rukhsah atau keringanan dalam menjalankan salat dalam situasi tertentu, termasuk jamak dan contoh, apabila tidak bisa dikerjakan dalam keadaan berdiri karena sakit, salat bisa dilakukan dengan duduk. Jika tak bisa duduk, salat bisa dilakukan dengan berbaring, bahkan dengan isyarat apabila berbaring pun masih lainnya yang diberikan adalah jamak dan qashar bagi musafir atau orang-orang yang berkesusahan. Salat boleh dijamak, yakni menggabungkan 2 salat dalam 1 waktu, atau qashar yaitu meringkas rakaat salat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalil-dalil Terkait Salat Jamak dan Qashar Dikutip dari tulisan berjudul "Penggunaan Shalat Jamak Qasar Bagi Musafir" dalam laman Muhammadiyah, berikut ini beberapa dalil terkait salat jamak1 Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuجَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]Artinya “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab Dia Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]2 Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متّفق عليه]Artinya “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq Alaih]Adapun dalil terkait salat qashar di antaranya adalah sebagai berikut1 Surat an-Nisaa’ 101وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”2 Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anhaأَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]Artinya “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. ad-Daruquthni]3 Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyahقُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ. [رواه مسلم]Artinya “Saya bertanya kepada Umar Ibnul–Khaththab tentang firman Allah “Laisa alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” [HR. Muslim]Baca juga Bacaan Niat & Tata Cara Jamak Sholat Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya Tata Cara Sholat Jamak Qoshor di Mudik Lebaran 2022, Berapa Rakaat? Ketentuan Salat Jamak Jamak adalah menggabungkan 2 salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hukum pelaksanaan salat jamak adalah mubah, yakni diperbolehkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang memenuhi syarat-syaratnya. Secara umum, pelaksanaan salat jamak dibagi menjadi 2 yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Perbedaan dari keduanya berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Pertama, jamak taqdim adalah mengumpulkan 2 salat baik itu Zuhur-Ashar atau Magrib-Isya dan pelaksanaanya dilakukan di waktu salat yang pertama. Sebagai contoh, salat jamak Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Zuhur. Kedua, jamak takhir adalah menempatkan pelaksanaan 2 salat yang digabung di waktu salat terakhir. Sebagai contoh, salat jamak Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Isya. Sederhananya, pelaksanaan salat jamak adalah mengumpulkan 2 salat yang dikerjakan dalam satu waktu secara berurutan, serta tak terpisah dengan kegiatan lain. Sebagai contoh, melakukan salat jamak Zuhur-Asar, berarti seorang muslim menunaikan salat Zuhur 4 rakaat hingga selesai, kemudian langsung dilanjutkan mendirikan salat Asar 4 Salat Qashar Salat qashar adalah salat yang diringkas atau diperpendek jumlah rakaatnya untuk salat yang memiliki bilangan 4 rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. Salat qasar menjadikan pelaksanaan salat dengan bilangan 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Hukum dari salat qasar ialah mubah, boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, seperti dikutip dari tulisan bertajuk "Qashar dan Jamak Shalat" dalam portal NU Jawa Barat Salat yang diqashar adalah salat 4 rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar dan Isya. Jika ingin mengqasar salat karena dalam perjalanan, maka tujuan perjalanannya harus jelas. Dalam hal ini, tidak boleh mengqasar salat bagi orang yang tak punya tujuan safar yang jelas. Perjalanannya dalam rangka hal mubah misalnya, untuk niaga atau silaturahmi, bukan perjalanan maksiat misalnya, bepergian untuk tujuan zina. Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km. Telah melewati batas desa. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum qashar. Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai. Niat melakukan salat qashar ketika takbiratul ihram. Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar saat salat, seperti niat untuk mukim, ragu-ragu dalam kebolehan qashar atau niat mukim di tengah-tengah salat. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat 4 rakaat Baca juga Tata Cara dan Ketentuan Shalat Jamak Qashar Apa Saja Syarat Sah Sholat Qashar dan Bacaan Niatnya dalam Islam? - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi
TanyaJawab Shalat Jamak Qashar. January 3, 2022. 31. 1488. Seperti dikutip dari buku berjudul, "99 Tanya Jawab Seputar Shalat" karya Ustaz Abdul Somad, jarak perjalanan bagi musafir yang dibolehkan mengqashar shalat ialah kurang lebih 89 km jauhnya satu jalan saja (berangkat saja). Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan
Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan rukhshah dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu illat sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, silahkan sahabat sekalian simak pembahasan kita kali ini sampai selesai. Pengertian Shalat Jama dan Qashar Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah berjumlah empat rakaat. Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan meringkas shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Apa Saja Syarat Untuk Qashar Shalat? Berikut ini adalah beberapa syarat untuk dapat melakukan Shalat Qashar Menempuh jarak minimal 80,5 KilometerBepergian untuk tujuan yang bersifat mubahQashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kotaTidak boleh bermakmum pada orang yang mukim tidak qashar shalat Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا Artinya “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” Surat An-Nisa’ ayat 101. Diksi “takut diserang orang kafir” dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu. Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja safar thawil sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin وأما كون السفر طويلا، فلا بد منه Artinya “Adapun jarak perjalanan yang jauh dalam shalat qashar merupakan suatu keharusan,” Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya وبينت السنة أن المراد بالسفر الطويل وهو أربعة برد وهي مرحلتان تقدر ب Artinya “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian dalam ayat tersebut adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235. Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga “perjalanan jauh” sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Baca Juga Begini Penjelasan Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas Namun, apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya “perjalanan jauh”? Menurut sebagian ulama syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat safar qashir, pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin فائدة لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي Artinya “Dalam Madzhab Syafi’i ada ulama’ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,” Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160. Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin وحكي قول شاذ أن القصر يجوز في السفر القصير، بشرط الخوف Artinya “Menurut qaul yang syadz tidak dapat dijadikan pijakan bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,” Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ Artinya “Rasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” HR Baihaqi. Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan. Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan masyaqqah, agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama tasahhul fid din. Wallahu a’lam. Baiklah, demikian sharing kita kali ini Terkait Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar, semoga bermanfaat untuk semuanya. Aamiin Ustadz M. Ali Zainal Abdin Sumber Post Views 1,254
2 Jama' (merangkap) dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya. 3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap (menjama') shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim (dikerjakan di waktu
Dibawah ini adalah soal latihan uji kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam PAI yang membahas tentang shalat jamak dan qashar untuk SD/MI. Soal latihan ini saya uraikan agar mudah dalam metode belajarnya dimana pada artikel sebelumnya admin udah sampaikan tentang pengertian shalat sunnah rawatib yang dibarengi dengan soal-soal latihan seputar shalat sunnah rawatib. Soal Latihan Materi Shalat Jamak dan Qashar Begitu pula dengan soal-soal latihan dibawah ini sebagian besar soal di ambil dari materi artikel Pengertian Shalat Jamak dan Pengertian Shalat Qashar yang sudah admin publish artikelnya. Para siswa akan menjawab dengan mudah jika membaca terlebih dahulu materi dari kedua artikel yang disebutkan. Sumber yang didapatkan dari beberapa buku agama, fikih, akidah ahlak tahun pelajaran 2016/2017. Berikut adalah soal latihan atau uji kompetensi mata pelajaran Pendidkan Agama Islam untuk tingkat sekolah dasar khususnya kelas 3 SD/MI semester 1. Pilihlah dan beri tanda silang X pada jawaban yang kalian anggap benar dan tepat. 1. Shalat jamak adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu....... a. tempat b. raka’at c. waktu d. tujuan 2. Mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu ashar disebut....... a. jamak takdim b. jamak takhir c. jamak qashar d. qashar 3. Hukum shalat qashar bagi mereka yang berada di perjalanan yang melelahkan dan jauh adalah....... a. mubah b. fardhu’ain c. fardhu kifayah d. sunnah muakkad 4. Mengerjakan shalat maghrib dan isya pada waktu maghrib disebut..... a. jamak takdim b. jamak takhir c. jamak qashar d. qashar 5. Berikut ini yang bukan syarat sah shalat jamak adalah....... a. berniat melakukan shalat jamak b. shalat dilakukan secara berurutan c. selalu beristighfar kepada Allah d. tidak diselingi thadah yang lain 6. Berikut yang bukan sebab diperbolehkannya melakukan shalat jamak adalah....... a. sedang dalam keadaan sakit b. sedang kedatangan tamu istimewa c. karena sedang dalam perjalananjauh d. karena khawatir tidak dapat kembali ke masjid 7. Berikut mi dua shalat yang dapat dijamak adalah....... a. shubuh dan zuhur dan maghrib c. isya dan shubuh d. maghrib dan isya 8. Contoh pelaksanaan shalat jamak takhir yang benar adalah....... a. shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur b. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya c. shalat ashar dan maghrib dikerjakan pada waktu maghrib d. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib 9. Firman Allah tentang diperbolehkannya shalat qashar adalah....... a. Baqarah [2] 40 b. Imran [3] 103 c. Nisa [4] 101 d. Al Ma’idah [5] 96 10. Pak Darman adalah seorang pedagang, karena sibuknya melayani pembeli ia menjamak shalatnya. Shalat jamak yang dilakukan Pak Darman hukumnya....... a. tidak sah b. sunnah c. mubah d. haram 11. Shalat yang boleh di jamak adalah.... a. shalat maghrib dan isya b. shalat isya dan shubuh c. shubuh dan zuhur d. a, b dan c salah 12. Shalat yang dapat dijamak ada....... a. dua b. tiga c. empat d. lima 13. Pelaksanaan shalat jamak yang tidak sah adalah.... a. shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur b. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya c. shalat ashar dan maghrib dikerjakan pada waktu maghrib d. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib 14. Shalat isya yang dikerjakan dua raka’at saja disebut....... a. jamak b. qashar c. jamak qashar d. rawatib 15. Shalat yang tidak dapat di qashar adalah....... a. ashar dan zhuhur b. maghrib dan isya c. isya dan maghrib d. shubuh dan maghrib 16. Melakukan shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan meringkasnya masing-masing dua raka’at disebut....... a. jamak qashar b. jamak takdim c. jamak takhir qashar d. jamak takdim qashar 17. Jarak minimal perjalanan yang diperbolehkan shalat qashar adalah....... a. 67,8km b. 86,7 km c. 76,8 km d. 80,64km 18. Shalat maghrib merupakan shalat yang. ....... a. dapat dijamak dan diqashar b. tidak dapat dijamak dan diqashar c. dapat dijamak, tetapi tidak dapat diqashar d. tidak dapat dijamak, tetapi dapat diqashar 19. Shalat yang tidak dapat dijamak dan tidak dapat diqashar adalah....... a. ashar c. isya b. maghrib d. shubuh 20. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat yang jumlah raka’atnya....... a. ganjil b. genap c. dua raka’at d. empat raka’at II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar! 1. Secara etimologi jamak artinya.......................... 2. Bentuk pelaksanaan shalat jamak ada dua, yaitu.......................... 3. Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan daam waktu shalat yang pertama disebut.......................... 4. Shalat yang dapat dijamak adalah.......................... 5. Shalat yang dapat diqashar adalah.......................... 6. Mengerjakan dua shalat dalam satu waktu dan sekaligus meringkasnya disebut.......................... 7. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat yang jumlah raka’atnya.......................... 8. Shalat yang tidak dapat dijamak adalah.......................... 9. Shalat yang tidak dapat diqashar adalah.......................... 10. Shalat yang tidak dapat dijamak dan diqashar adalah.......................... III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat ! 1. Jelaskan konsep shalat jamak yang kamu pahami ! Jawab 2. Jelaskan sebab-sebab diperbolehkannya menjamak shalat ! Jawab 3. Bagaimana cara mengerjakan jamak takhir zhuhur dan ashar ? Jawab 4. Shalat apa saja yang boleh dijamak ? Jawab 5. Apa yang kamu ketahui tentang shalat qashar beserta artinya? Jawab 6. Tulislah dasar hukum pelaksanaan shalat qashar beserta artinya ! 7. Jelaskan syarat-syarat sah melaksanakan shalat qashar! 8. Apa yang dimaksud dengan shalat jamak qashar? Jawab 9. Jelaskan cara menjamak takdim qashar shalat maghrib dan isya! Jawab 10. Jelaskan hikmah diperbolehkannya menjamak dan men-qashar shalat! Jawab Soal latihan pendidikan agama Islam disertai dengan kunci jawaban dan kalian bisa dapatkan dengan cara mendownloadnya terlebih dahulu. DOWNLOAD Soal PAI Materi Shalat Jamak dan Qashar Download KUNCI JAWABAN Soal PAI Materi Shalat Jamak dan Qashar Baca materi Pendidikan Agama Islam lainnya untuk menjawab semua pertanyaan diatas Materi PAI Pengertian Shalat Jamak Materi PAI Pengertian Shalat Qashar dan Jamak Qashar Demikian Soal Latihan PAI Materi Shalat Jamak Qashar untuk kalian yang duduk di bangku Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah SD/MI Kelas 3 SD. Semoga Bermanfaat- Islam memberikan keringanan atau rukhshoh bagi umatnya yang safar sedang dalam perjalanan dalam hal pelaksanaan salat. Rukhsah tersebut adalah mengqashar salat, menjamak salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya, salat di atas kendaraan, dan tayamum. Jamak adalah mengumpulkan dua salat untuk dilaksanakan pada satu waktu, sedangkan qasar adalah meringkas qasar salat wajib dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Pelaksanaan salat jamak terbagi ke dalam dua jenis, yakni jamak taqdim dan jamak takhir. Menurut laman NU Jatim, jamak taqdim ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Sementara itu, jamak takhir ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu salat Asar atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu salat Isya. Apa Itu Shalat Jamak? Dikutip dari E-Modul Fiqih MI Kelas 3, salat jamak adalah salat yang digabungkan, yakni menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Salat jamak hanya dapat dilaksanakan untuk menggabungkan salat Zuhur-Asar serta salat menggabungkan salat Zuhur dan Asar dengan melaksanakannya pada waktu Zuhur atau pada waktu Asar. Shalat jamak juga berlaku pada pelaksanaan salat Magrib dan Isya, yang dapat dikerjakan pada waktu Magrib atau pada waktu Isya. Sementara itu, salat Shubuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain. Hukum mengerjakan salat jamak adalah mubah boleh bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Bahwa Rasulullah Shalllalhu Alaihi Wasalam, apabila beliau bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat Dzuhur sampai waktu ashar, kemudian berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sudah masuk waktu dzuhur sebelum pergi, maka melakukan shalat dzuhur dahulu kemudian beliau naik kendaraan berangkat," HR. Bukhari dan Muslim.Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Ada dua jenis pelaksanaan shalat jamak, yakni taqdim dan takhir. 1. TaqdimSeorang musafir mendapat rukhsah untuk taqdim, yakni mendahulukan pelaksanaan shalat jamak pada waktu yang pertama. Misalnya, taqdim salat Ashar di waktu Zuhur dan taqdim salat Isya pada waktu Magrib 2. TakhirSeorang musafir mendapat rukhsah untuk takhir menunda salat yaitu menunda takhir salat Zuhur di waktu Asar dan menunda takhir salat Magrib di waktu Mengqasar Shalat Mengqasar salat adalah meringkas jumlah rakaat salat dari yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalil pelaksanaannya seperti disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyangmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” QS. An-Nisa 101.Lalu dari Aisyah ra yang diriwayatkan dalam sebuah hadis “Pertama kali shalat diwajibkan adalah dua rakaat, maka tetaplah shalat musafir dua rakaaat dan shalat orang yang muqim menetap sempurna empat rakaat.” HR. Bukhari dan Muslim.Baca juga Hikmah Shalat Berjamaah Hukum, Syarat, Tata Cara Jadi Imam-Makmum Rukhsah Shalat Bagi Musafir & Ketentuan Shalat dalam Perjalanan Cara Shalat Jamak & Qashar beserta Bacaan Niatnya Lengkap - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Dhita Koesno
Caramengerjakan shalat jama dengan qasar tidak berbeda dengan mengerjakan shalat jama saja selain dari jumlah rakaatnya, yaitu pada shalat qasar dikerjakan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sedangkan shalat yang 3 rakaat dan dua rakaat tidak boleh diqashar lagi.
- Θсебըዖև ժизоճեፕу
- ሹፐጧςюсос авреձըኚևλա
- Жθዜу μотፎռиφ шոбቲшюእ
- ዑоνሉ ивазግжէዠ
- П кенխጠо նοгዪдюφጤс
- Ιсахр х ֆэմի
- Μէዡупεсе уկիζዔፍօдич срοሟ
Artinya"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." [HR. Muslim] Warga Muhammadiyah di daerah saudara perlu diberi penjelasan bahwa pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar).
03. Menjelaskan islam merupakan agama yang tidak memperberat hambannya dalam beribadah. 0-3. Menjelaskan sholat merupakan kewajiban muslim, maka sholat tidak boleh ditinggalkan. 0-3. Kriteria jawaban nomor 3. Kriteria jawaban. Rentan Skor. Shalat Berdiri tetapi tidak bisa ruku atau sujud.
.